Skip to main content

Manajemen Upah dalam Perspektif Islam

Islam adalah Dien yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak hanya dalam hal ibadah secara vertikal namun juga hubungan antar manusia dan lingkungan secara horizontal yang dapat juga bernilai ibadah. Karena seluruh kegiatan manusia memiliki tuntunan dalam Islam, maka demikian pula halnya saat seseorang/lembaga ingin mempekerjakan orang lain pun sudah diatur dalam Islam tentang tatacara pengupahan dalam hubungan kerja tersebut.

Karena bekerja adalah bagian dari ibadah, maka pekerja diajarkan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ihsan dan itqan. Sebaik yang dia bisa lakukan dan berupaya untuk dapat memberikan hasil yang terbaik pula. Dengan konsep ihsan, yang di dalamnya ada muraqabah (rasa senantiasa diawasi oleh Allah SWT) maka tidak akan ada lagi penyalahgunaan sumber daya maupun waktu yang akan dilakukan oleh pekerja meskipun pengawasan dari pemberi kerja tidak dilakukan dengan ketat. Dengan konsep ihsan dan itqan ini pula maka pekerja akan memberikan komitmen atas pekerjaan yang harus dia selesaikan, senantiasa memberikan dedikasi terbaik dan tulus dalam menjalankan pekerjaannya.

Setelah memberikan pedoman bagi para pekerja, Islam juga mengarahkan bagaimana pemberi kerja bisa berlaku baik kepada para pekerja yang berada dalam lingkungan mereka. Sistem pengupahan yang diberlakukan harus menjunjung tinggi prinsip Keadilan, serta Persamaan Hak Dasar dari setiap pekerja. Upah juga harus segera dibayarkan setelah pekerjaan selesai dilakukan dan tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat.

Sistem pengupahan juga tidak bisa hanya dibuat berdasarkan hubungan Supply dan Demand atas kebutuhan pekerja, namun wajib tetap memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pangan, pakaian, tempat tinggal dan transportasi. Selain kebutuhan dasar ini pemberi kerja juga perlu untuk memperhitungkan berbagai macam insentif atau tunjangan yang dapat dibayarkan kepada pekerja.

Islam juga mengatur bahwa pekerjaan dinegosiasikan sebelum dimulai pekerjaan sehingga jelas hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja. Dengan pedoman-pedoman tersebut diharapkan hubungan industri pekerja-pemberi kerja dapat meningkatkan ukhuwwah Islamiyah.

diringkas dari : “Compensation Management from Islamic Perspective”, Mohammad Rahim Uddin

Comments

Popular posts from this blog

Sukabumi 6-7 November 2013

Sudah lama juga ya gak ke Sukabumi, kalau gak salah terakhir tahun lalu, saat menemani teman teman BMT Berkah Darajat dari Garut melakukan study banding ke BMT Kartini di Kabandungan, Sukabumi. setelah sekian lama, akhirnya Rabu lalu, 6 November 2013 saya kembali mendapat kesempatan berkunjung ke Sukabumi, biasalah.. urusan pekerjaan.... :) Rabu pagi itu, saya berangkat dari kantor sekitar pukul 9 pagi, setelah menjemput rekan kerja di sekitar Kuningan, kami bertiga pun langsung berangkat menuju lokasi, rencananya kami akan bertemu dengan rombongan lain di sekitar Lido. Karena posisi kami saat itu di Kuningan, maka diputuskan untuk melewati jalan alternatif melalui kawasan Tebet dan keluar di Gelael Pancoran kemudian baru masuk tol dalam kota dan dilanjutkan ke tol Jagorawi. Di sepanjang perjalanan dari Jakarta hingga keluar tol, bahkan sampai perempatan Ciawi, kami tidak menemukan kemacetan yang berarti, namun tidak demikian dengan jalur ke arah Jakarta, kemacetan panjang tampak

Reborn

Hari ini 1 Muharram 1435 H. Resolusi tahun lalu banyak yang tidak tercapai, hadeuh...... salah satunya pengen rajin nulis di blog ini, biar ga berdebu kalau kata orang ya udah deh, blog nya dicoba ditata ulang, dari tampilan dan tulisan tulisan di dalamnya Semoga tahun ini akan menjadi lebih baik. Selamat Tahun Baru Hijriah 1435 H, semoga kebaikan menyertai kita sepanjang tahun