Islam adalah Dien yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak hanya dalam hal ibadah secara vertikal namun juga hubungan antar manusia dan lingkungan secara horizontal yang dapat juga bernilai ibadah. Karena seluruh kegiatan manusia memiliki tuntunan dalam Islam, maka demikian pula halnya saat seseorang/lembaga ingin mempekerjakan orang lain pun sudah diatur dalam Islam tentang tatacara pengupahan dalam hubungan kerja tersebut.
Karena bekerja adalah bagian dari ibadah, maka pekerja diajarkan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ihsan dan itqan. Sebaik yang dia bisa lakukan dan berupaya untuk dapat memberikan hasil yang terbaik pula. Dengan konsep ihsan, yang di dalamnya ada muraqabah (rasa senantiasa diawasi oleh Allah SWT) maka tidak akan ada lagi penyalahgunaan sumber daya maupun waktu yang akan dilakukan oleh pekerja meskipun pengawasan dari pemberi kerja tidak dilakukan dengan ketat. Dengan konsep ihsan dan itqan ini pula maka pekerja akan memberikan komitmen atas pekerjaan yang harus dia selesaikan, senantiasa memberikan dedikasi terbaik dan tulus dalam menjalankan pekerjaannya.
Setelah memberikan pedoman bagi para pekerja, Islam juga mengarahkan bagaimana pemberi kerja bisa berlaku baik kepada para pekerja yang berada dalam lingkungan mereka. Sistem pengupahan yang diberlakukan harus menjunjung tinggi prinsip Keadilan, serta Persamaan Hak Dasar dari setiap pekerja. Upah juga harus segera dibayarkan setelah pekerjaan selesai dilakukan dan tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat.
Sistem pengupahan juga tidak bisa hanya dibuat berdasarkan hubungan Supply dan Demand atas kebutuhan pekerja, namun wajib tetap memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pangan, pakaian, tempat tinggal dan transportasi. Selain kebutuhan dasar ini pemberi kerja juga perlu untuk memperhitungkan berbagai macam insentif atau tunjangan yang dapat dibayarkan kepada pekerja.
Islam juga mengatur bahwa pekerjaan dinegosiasikan sebelum dimulai pekerjaan sehingga jelas hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja. Dengan pedoman-pedoman tersebut diharapkan hubungan industri pekerja-pemberi kerja dapat meningkatkan ukhuwwah Islamiyah.
diringkas dari : “Compensation Management from Islamic Perspective”, Mohammad Rahim Uddin
Comments