Skip to main content

Khiyar dalam jual beli

Jual beli adalah hubungan antar manusia yang sering sekali dilakukan, hal ini sebagai efek dari tidak ada manusia yang bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dengan cara memproduksi barang/jasa yang ia butuhkan. Rumah banyak membutuhkan material (bata, semen, baja, genteng, dll) agar dapat dibangun dan kemudian ditempati. Baju yang dipakai dibuat dari kain yang sulit sekali dibuat sendiri, baik dari bahan baku maupun waktu proses dan keterampilan untuk membuatnya. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan akan makanan, meskipun manusia dapat memasak sesuai apa yang dia suka namun tetap membutuhkan bantuan manusia lain untuk menyediakan bahan bahan yang akan digunakan (beras, sayur mayur, lauk pauk, bumbu, dll).

Karena seringnya transaksi jual beli ini dilakukan antar manusia, seringkali kita lupa bahwa ada aturan yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi ini, padahal Islam adalah agama yang lengkap dan melingkupi seluruh aktivitas manusia selama hidup di muka bumi, dari bangun tidur sampai tidur lagi, termasuk transaksi jual beli.

Dalam melakukan transaksi jual beli, kadang muncul penyesalan setelah transaksi selesai dilakukan, baik dari penjual maupun dari pembeli. Penyesalan yang muncul bisa terjadi dari kurangnya transparansi (pembeli tidak mendapatkan informasi lengkap tentang barang yang dibeli atau penjual tidak mendapatkan informasi terhadap pasar dan peluang menjual di harga tertentu), maupun terhadap persoalan kualitas barang. Kedua hal ini bisa muncul akibat kesengajaan, tidak cermat, terburu buru atau faktor lain baik dari penjual maupun pembeli. 

Salah satu prinsip dalam jual beli adalah adanya saling ridho antara penjual dan pembeli sehingga penyesalan yang mungkin muncul dalam transaksi jual beli ini harus diminimalisasi. Atas dasar inilah kemudian Islam mengatur kesempatan bagi penjual dan pembeli untuk memilih apakah ingin melanjutkan dan menyelesaikan transaksi atau justru membatalkan transaksi yang ada. Pilihan ini yang dimaksud dengan istilah khiyar dalam jual beli. 

Ada beberapa jenis khiyar yang terdapat pada transaksi jual beli, namun tulisan kali ini hanya ingin membahas beberapa saja yakni: khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar aib dan khiyar rukyah.

  • Khiyar majlis secara sederhana adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk memilih selama belum berpisah dari tempat transaksi. Pembeli yang masih menawar harga, memilih barang, minta penjelasan lebih detail terhadap barang yang akan dibeli adalah berbagai bentuk khiyar majlis yang diijinkan syariat. Bila penjual dan pembeli sudah berpisah maka hak khiyar sudah hilang atas transaksi yang telah terjadi, kecuali bila disepakati bahwa transaksi diberlakukan khiyar syarat. 
  • Khiyar syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat pada transaksi jual beli. Contoh yang mungkin terjadi misalnya pembeli baju anak namun tidak mengajak serta anaknya, maka pembeli ini bisa mengajukan syarat kepada penjual untuk membawa pulang baju yang dibeli untuk dicobakan kepada anaknya, apabila sesuai selera dan cocok serta pas maka transaksi dilanjutkan, dan bila terlalu besar atau kecil baju bisa dikembalikan untuk ditukar sesuai ukuran. Apabila penjual menyetujui syarat ini, maka transaksi jual beli sah namun dengan syarat yang disepakati. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terhadap batasan jangka waktu syarat ini. Madzhab Hanafi dan Syafii memberikan batasan selama 3 hari, bila lebih dari 3 hari maka akad transaksi jual beli yang dilakukan menjadi rusak (tidak sah). Madzhab Hambali berpendapat bahwa dibolehkan mensyaratkan lebih dari 3 hari selama penjual ridho atas syarat yang diajukan. Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat bahwa tempo khiyar disesuaikan dengan jenis barang yang diperjualbelikan, ada barang yang bisa diberi tempo hanya 3 hari namun ada pula barang yang memang membutuhkan waktu lebih dari 3 hari sehingga keputusan lama tempo khiyar didasarkan kepada kebutuhan dan pertimbangan atas barang yang ditransaksikan. Apabila sampai dengan akhir batas waktu pembeli tidak mengajukan penolakan maka transaksi dianggap selesai dan hak khiyar pun berakhir.
  • Khiyar aib adalah hak khiyar yang diberikan kepada pembeli apabila setelah transaksi selesai dilakukan ternyata baru diketahui terdapat cacat pada barang yang telah dibeli. Maka pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual, dan penjual harus bersedia menerima pengembalian barang tersebut selama kerusakan atau cacat bukan akibat kesalahan yang dilakukan oleh pembeli. Namun apabila pembeli telah mengetahui cacat yang ada pada barang yang diperjualbelikan pada saat transaksi namun tetap bersedia melakukan jual beli, maka pembeli dianggap ridho atas cacat yang ada dan transaksi sah dilaksanakan serta pembeli tidak memiliki hak khiyar aib lagi. Demikian pula bila pembeli tidak segera mengembalikan barang cacat tersebut kepada penjual dan justru menunda nunda waktu pengembalian maka pembeli dianggap lalai serta dapat dianggap telah rela atas cacat yang ada, kecuali bila penundaan ini karena alasan yang dapat dibenarkan dan dimaklumi bersama.
  • 3 khiyar ini yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar aib berlaku umum terhadap transaksi jual beli yang sering dilakukan.

  • Dalam transaksi jual beli, ada pula transaksi yang bersifat pesanan, misalnya pembeli memesan meja, kitchen set, kusen pintu dan jendela, atau baju. Transaksi yang bersifat pesanan ini atau dalam istilah syariat Islam dikenal dengan istishna. Untuk transaksi pesanan seperti ini, ada satu lagi khiyar yaitu khiyar ru’yah. Hak khiyar ini muncul pada saat pesanan selesai dan diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Khiyar ru’yah diatur oleh Islam karena terdapat kemungkinan barang yang diserahkan tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh pembeli. Bila hal ini terjadi maka pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jual beli dengan produsen barang tersebut. Namun bila pesanan yang diberikan telah sesuai dengan contoh barang yang diperlihatkan pada awal akad, maka hak khiyar ini gugur dan pembeli harus menyelesaikan transaksi jual beli yang terjadi.

Khiyar dalam transaksi jual beli ini sangat penting dan strategis dalam menjaga kepentingan, transparansi, maslahah dan ridho dari para pihak yang melakukan transaksi serta untuk melindungi kemungkinan kerugian kepada penjual maupun pembeli. Khiyar atau hak untuk memilih ini akan mendatangkan rasa nyaman dan puas, menghindarkan dari penipuan, menjaga kejujuran dan kesempurnaan dalam proses jual beli, serta untuk menjaga munculnya perselisihan dan pertengkaran antara penjual dan pembeli. Syariat khiyar ini juga semakin meneguhkan sifat Agama Islam yang menyeluruh dan terus menerus dapat digunakan hingga akhir zaman.

Semoga Allah memberikan keberkahan ke dalam transaksi jual beli yang kita lakukan.

Comments

Popular posts from this blog

Sukabumi 6-7 November 2013

Sudah lama juga ya gak ke Sukabumi, kalau gak salah terakhir tahun lalu, saat menemani teman teman BMT Berkah Darajat dari Garut melakukan study banding ke BMT Kartini di Kabandungan, Sukabumi. setelah sekian lama, akhirnya Rabu lalu, 6 November 2013 saya kembali mendapat kesempatan berkunjung ke Sukabumi, biasalah.. urusan pekerjaan.... :) Rabu pagi itu, saya berangkat dari kantor sekitar pukul 9 pagi, setelah menjemput rekan kerja di sekitar Kuningan, kami bertiga pun langsung berangkat menuju lokasi, rencananya kami akan bertemu dengan rombongan lain di sekitar Lido. Karena posisi kami saat itu di Kuningan, maka diputuskan untuk melewati jalan alternatif melalui kawasan Tebet dan keluar di Gelael Pancoran kemudian baru masuk tol dalam kota dan dilanjutkan ke tol Jagorawi. Di sepanjang perjalanan dari Jakarta hingga keluar tol, bahkan sampai perempatan Ciawi, kami tidak menemukan kemacetan yang berarti, namun tidak demikian dengan jalur ke arah Jakarta, kemacetan panjang tampak

Manajemen Upah dalam Perspektif Islam

Islam adalah Dien yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak hanya dalam hal ibadah secara vertikal namun juga hubungan antar manusia dan lingkungan secara horizontal yang dapat juga bernilai ibadah. Karena seluruh kegiatan manusia memiliki tuntunan dalam Islam, maka demikian pula halnya saat seseorang/lembaga ingin mempekerjakan orang lain pun sudah diatur dalam Islam tentang tatacara pengupahan dalam hubungan kerja tersebut. Karena bekerja adalah bagian dari ibadah, maka pekerja diajarkan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ihsan dan itqan . Sebaik yang dia bisa lakukan dan berupaya untuk dapat memberikan hasil yang terbaik pula. Dengan konsep ihsan , yang di dalamnya ada muraqabah (rasa senantiasa diawasi oleh Allah SWT) maka tidak akan ada lagi penyalahgunaan sumber daya maupun waktu yang akan dilakukan oleh pekerja meskipun pengawasan dari pemberi kerja tidak dilakukan dengan ketat. Dengan konsep ihsan dan itqan ini pula maka pe

Reborn

Hari ini 1 Muharram 1435 H. Resolusi tahun lalu banyak yang tidak tercapai, hadeuh...... salah satunya pengen rajin nulis di blog ini, biar ga berdebu kalau kata orang ya udah deh, blog nya dicoba ditata ulang, dari tampilan dan tulisan tulisan di dalamnya Semoga tahun ini akan menjadi lebih baik. Selamat Tahun Baru Hijriah 1435 H, semoga kebaikan menyertai kita sepanjang tahun